Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, yang memiliki kewenangan terkait hal itu adalah fraksi yang bersangkutan.
"Pimpinan itu akan bisa diganti secara langsung apabila, misalnya berhalangan karena terkena kasus hukum dengan posisi yang sudah inkrah, dan tentunya hal-hal yang berhalangan tetap misalnya sakit sehingga tidak bisa melakukan kegiatan," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Sebagai tersangka korupsi, kata Agus, Novanto tentu menyerahkan sepenuhnya proses hukum KPK. Dalam hal ini, Novanto akan menggunakan sistem kolektif kolegial, yakni kebijakan dalam menjalankan suatu proses yang berpijak pada kebersamaan.
"Kalau ada salah satu sedang berhalangan, tentunya tidak akan menjadi kekurangan-kekurangan. Yang penting seluruh wakil-wakilnya bisa masuk karena untuk rapat paripurna kan minimal dua orang pimpinan, dan untuk rapat pimpinan minimal tiga orang, sehingga apabila forum itu sudah terpenuhi, maka semuanya akan berjalan sesuai dengan apa yang kita tentukan," ujarnya.
Keputusan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial diyakini Agus tidak akan memengaruhi kinerja anggota dewan terkait dijeratnya Novanto sebagai tersangka.