Proyek 'Kejar Tayang' Jangan Abaikan Keselamatan

| 21 Feb 2018 07:09
Proyek 'Kejar Tayang' Jangan Abaikan Keselamatan
Kecelakaan konstruksi di Tol Becakayu (Foto: Jafriyal/era.id)

Jakarta, era.id - Proyek pengerjaan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 1A harus dihentikan sementara, usai konstruksi PCB 34 ambruk pada Selasa (20/2) dini hari pukul 03.04 WIB.

Material konstruksi yang ambruk melukai tujuh pekerja yang langsung dilarikan ke RS UKI dan RS Polri, Jakarta Timur. Menurut keterangan enam saksi, robohnya konstruksi diduga akibat baut pengencang bracket tember tidak terpasang kuat.

Baca Juga: Baut Kendor Sebabkan Konstruksi Becakayu Roboh

Para pekerja sepertinya lelah, atau pengawasan proyek yang tak berjalan baik akibat kerja siang dan malam yang dilakukan demi memenuhi janji pemerintah merampungkan seluruh proyek yang tercatat masih jauh dari target.

Terkait dengan dugaan kejar target yang dilakukan pihak kontraktor, Wakil Ketua Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo mengatakan pemerintah harus melakukan pendalaman.

"Ada sinyalemen bahwa target pemerintah membangun infrastruktur di seluruh Indonesia tidak diikuti dengan kesiapan semua elemen dalam mencapai hal tersebut," ujar Sigit dalam pesan tertulisnya.

Dugaan kejar target juga diungkap oleh Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Davy Sukamta. Menurutnya, pengerjaan proyek infrastruktur merupakan jenis pekerjaan yang harus terjadwal dan direncanakan dengan matang. Jika tidak, keselamatan jadi taruhannya.

"Mungkin saja (deadline menjadi pemicu) meskipun tidak seharusnya demikian. Bila ingin mempercepat jadwal harus dibuatkan rencana yang baik tanpa mengorbankan keselamatan kerja atau mutu pekerjaan," ungkap Davy.

Proyek Tol Becakayu merupakan satu dari 47 jalan tol yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017.

Banyaknya jumlah proyek strategis ini, dilihat Davy telah menciptakan kelangkaan pekerja terampil. Hal itulah yang kemudian ia lihat menjadi salah satu faktor tak berjalannya fungsi pengawasan.

Dengan keterbatasan tenaga ahli dan terampil itu, maka beban perusahaan konstruksi sejatinya makin berat. Dalam kondisi semacam itu, perusahaan konstruksi wajib membuat kajian dan strategi khusus.

(Infografis: era.id)

Moratorium

Sebelas kecelakaan proyek terjadi pada medio 2017-2018. Pemerintah sepertinya sadar, ada yang tak beres dengan pelaksanaan PSN dan target 2019 yang mereka tetapkan. Moratorium pun dipilih sebagai solusi sementara.

Perintah itu turun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendegar kabar kecelakaan proyek Tol Becakayu dan langsung memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperketat pengawasan pelaksanaan proyek.

"Perintah pertama adalah moratorium semua pekerjaan. Semua pekerjaan yang elevated akan kita hentikan semuanya sampai masing-masing kontraktor pelaksana dan pemilik pekerjaan mengajukan lagi metode kerjanya," tutur Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto.

Dari sisi pelaksana proyek Tol Becakayu --dalam hal ini Waskita, pemerintah telah menyiapkan sanksi yang disesuaikan dengan hasil investigasi tim terpadu.

"Sekarang ini investigasi masih dalam proses sehingga kita tidak bicara dulu terhadap sanksi. Berdasarkan Undang-undang (UU) itu diatur. Kami belum menarik kesimpulan, masa sudah bicara sanksi," kata Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian PUPR, Sri Handono, seperti dilansir Antara, Selasa (20/2).

Lebih lanjut, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers di Gedung Kementerian PUPR, Selasa (20/2) siang, menyebut kewenangan pemberian sanksi ada pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ini proyek investasi di bawah ibu menteri BUMN. Kami bertiga satu kesatuan. Karena pembangunan infrastruktur kami berikan pada ibu menteri BUMN yang ambil sanksinya, Tentunya pada penanggung jawab proyek. Nanti Bu Menteri yang berikan sanksi. Pasti ada sanksinya," kata Basuki.

Infografis (Retno Ayuningtyas/era.id)