Polisi Tanggapi soal Biaya Pengesahan STNK

| 23 Feb 2018 15:03
Polisi Tanggapi soal Biaya Pengesahan STNK
Ilustrasi STNK (era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan sebagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang menaikkan tarif STNK dan BPKB. Menanggapi hal itu, pihak kepolisian mengaku tak masalah, sebab hal tersebut bukan merupakan kewenangannya.

"Kami ini kan sebagai pelaksana saja. Polri sih tidak ada masalah untuk lebih pastinya ke Departemen Keuangan," Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji saat dihubungi era.id, Jumat (23/2/2018).

Saat ini, kata Sumardji, pihak Korlantas tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Mahkamah Agung. Nantinya, jika seluruh koordinasi telah rampung maka penerapan aturan tersebut bisa mulai dilakukan.

"Kita ini hanya sebagai penyelenggara pemungutan PNBP itu," lanjut dia.

Biaya pengesahan STNK baru diterapkan 6 Januari 2017. Dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 73 ayat (5) UU No 30 berbunyi pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Sebab saat membayar pajak masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Tags :
Rekomendasi