Biar Nggak Dianggap Kendaraan Bodong, Begini Cara Mengurus STNK Mati 2 Tahun Tanpa ke Samsat

| 28 Sep 2022 21:09
Biar Nggak Dianggap Kendaraan Bodong, Begini Cara Mengurus STNK Mati 2 Tahun Tanpa ke Samsat
Ilustrasi STNK dan BPKB (Twitter)

ERA.id - Beberapa waktu yang lalu beredar pesan berantai di media sosial yang menyatakan aturan baru STNK mati selama dua tahun lebih akan dianggap kendaraan bodong atau rongsokan. Namun, faktanya terdapat cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih.

Penghitungan pajak kendaraan (Twitter)

Dilansir dari laman resmi Kominfo, terkait aturan yang viral tersebar di media sosial memang ada namun yang dimaksud adalah soal penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang melewati tenggang 2 tahun.

Aturan dimaksudkan lantaran banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Selain itu, aturan juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK.

Cara Mengurus STNK Mati 2 Tahun Online

Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pajak kendaraan di Samsat, kini dapat dilakukan dengan online dengan beberapa persyaratan yang sama.

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda harus mempersiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan pembayaran. Apa saja? Berikut ini syarat-syaratnya:

  1. Siapkan e-KTP

e-KTP menjadi syarat wajib untuk membayar pajak kendaraan online. Pemohon pajak akan diminta untuk mengirimkan gambar e-KTP. Pastikan alamat pada e-KTP sama dengan alamat STNK akan dikirimkan.

  1. STNK dan BPKB

Kemudian pemilik kendaraan juga harus menyertakan dua bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

STNK dan BPKB juga wajib dilampirkan saat mengajukan pembayaran pajak. Namun apabila BPKB tidak ada Anda melampirkan surat keterangan dari leasing sebagai pembuktian kepemilikan kendaraan.

  1. Nomor kendaraan bermotor terdaftar

Sebelum melakukan pembayaran, maka pastikan nomor kendaraan bermotor masih terdaftar. Apabila pajak mobil sudah telat lebih dari sebulan, maka otomatis nomor kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa melakukan pembayaran pajak.

  1. Nomor ponsel dan email

Keempat, nomor ponsel dan alamat email diperlukan Samsat untuk memberikan info terkait berkas yang sudah Anda kirimkan. Nomor ponsel dan email juga akan digunakan untuk memberikan instruksi terkait pembayaran pajak mobil secara daring. Dan pastikan nomor ponsel dan email masih aktif.

  1. Rekening bank

Syarat terakhir adalah pembayar pajak memiliki rekening bank yang sama dengan nama pembayar pajak mobil.

Kemudian terdapat beberapa cara membayar pajak kendaraan secara online berikut ini.

  1. Unduh aplikasi

Anda harus unduh aplikasi e-Samsat terlebih dahulu. Aplikasi dapat Anda cari di Play Store maupun App Store.

  1. Mendaftarkan diri

Setelah aplikasi e-Samsat diunduh, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri. Selanjutnya Anda akan diminta untuk menuliskan informasi data diri dan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Pastikan semua data yang ditulis benar guna menghindari gagalnya proses pembayaran pajak mobil secara online.

  1. Mengisi formulir pembayaran

Apabila semua data yang dikirimkan sudah benar, selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Anda nantinya akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Setelah kode pembayaran sudah didapatkan, maka Anda sudah bisa melakukan pembayaran.

  1. Pengiriman Berkas

Kemudian Anda tinggal menunggu STNK yang akan dikirimkan oleh pihak dari Samsat ke alamat rumah yang sudah diajukan. Berkas juga bisa diambil secara langsung di kantor Samsat terdekat.

Sebelum STNK dikirimkan, pemilik kendaraan akan mendapatkan laman pengesahan pembayaran pajak dan STNK dalam bentuk digital yang berlaku selama 30 hari.

Selain cara mengurus stnk mati 2 tahun, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi