Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, keuntungan dari pemberlakuan congestion tax itu juga bakal dirasakan pengguna Light Rapid Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT).
"Pendapatan dari pada ERP untuk mensubsidi atau meningkatkan layanan transportasi yang lain. Gitu loh," kata di Balai Kota, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Meski demikian, Andri belum mau membeberkan bentuk alokasi dari pemasukan pajak kemacetan kendaraan yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin itu.
"Kita juga sudah sepakatkan untuk operasional dari pada MRT, LRT, dibiayai oleh pendapatan ERP," lanjut Andri.
Terkait penentuan target ERP itu beroperasi, Andri juga enggan menjelaskan. Pastinya, kata dia, sistem lintasan jalur berbayar di area perkantoran itu untuk mengurangi kesemrawutan lalu lintas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin itu.
"Yah, nanti dulu deh yah. Kalau target-target nanti," katanya.