Surat tersebut dibuat menyusul ditetapkannya Dyan Kemala Arrizqi, pemilik akun @dazzlingdyan sebagai tersangka pencemaran nama baik Ketua DPR, Setya Novanto. Dyan mengunggah meme bergambar Setnov yang sedang terbaring di rumah sakit dan memberi keterangan bernada satir.
"Apa yang dilakukan Dyan dan banyak orang melalui meme merupakan kritik dan bentuk kekecewaan yang mendalam terhadap proses penegakan hukum yang terkesan tidak berdaya terhadap pejabat publik,” tulis Pegiat Media Sosial di surat tersebut, Selasa (14/11/2017).
Bagi mereka, apa yang dilakukan Dyan dan puluhan pemilik akun lainnya merupakan reaksi spontan terhadap peristiwa mangkirnya Setya Novanto dalam panggilan KPK dengan alasan sakit. Namun Setya Novanto kembali bugar setelah praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar.
Dalam surat tersebut juga tertulis, pasal yang disangkakan pada Dyan merupakan pasal karet. Pasal tersebut dinilai dapat menyurutkan demokrasi dan kebebasan berekspresi. Pegiat Media Sosial mendorong aparat kepolisian yang berada di bawah naungan Tito bisa bertindak dan berlaku bijak.
“Demi menjunjung tinggi demokrasi dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat, maka kami meminta Bapak Kapolri berserta jajarannya untuk tidak melanjutkan atau menghentikan proses hukum terhadap Dyan maupun para terlapor lainnya,” tutupnya.
Tercatat sejumlah nama tersohor tergabung dalam Pegiat Media Sosial Pro Demokrasi ini, seperti aktor Eddi Brokoli, pianis Ananda Sukarlan, sejarawan JJ Rizal, Kartunis Mice, dan jurnalis Wicaksono "Ndoro Kakung".
Dyan dan 32 akun media sosial lain dilaporkan Setya Novanto atas tuduhan pencemaran nama baik. Puluhan akun tersebut mengunggah meme satir tentang Setya Novanto yang terbaring di rumah sakit usai penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunandi mengatakan bakal memperkarakan siapa saja yang mengunggah informasi tidak benar mengenai kliennya. Dari puluhan akun yang dilaporkan, hingga kini (14/11/2017), hanya Dyan yang ditetapkan sebagai tersangka.