"Dari dua belas stasiun yang menanyangkan iklan, sekarang delapan stasiun televisi sudah menghentikan iklan kampanye, tinggal empat stasiun televisi belum menghentikan iklannya," kata Wahyu, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Wahyu menjelaskan, keempat stasiun televisi itu menayangkan iklan Partai Perindo. KPU juga telah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjuti pelanggaran empat stasiun televisi itu.
"Setelah diputuskan di Gugus Tugas, KPI secara persuasif berkomunikasi kepada stasiun televisi tersebut," imbuhnya.
Terkait pemberian sanksi iklan, Wahyu menjelaskan akan dikeluarkan oleh KPI. Sedangkan untuk parpol yang telah beriklan kampanye, Bawaslu akan melayangkan surat teguran.
"Surat peringatan akan dilayangkan oleh KPI untuk menegur yang masih juga tidak mengindahkan. Parpolnya, Bawaslu juga akan melayangkan surat untuk menegur agar iklan kampanye itu dihentikan," jelas Wahyu.
Sebelumnya, KPU melarang partai politik menggunakan foto tokoh nasional seperti Presiden Soekarno, Soeharto, Jenderal Besar Soedirman sampai pendiri Nahdatul Ulama KH Hasyim Asy'ari dalam alat peraga kampanye. Larangan ini ditujukan kepada pemasangan foto tokoh nasioal yang tidak terlibat dalam kepengurusan partai.
"Tak diperkenankan ada (tokoh-tokoh nasional) dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka, namun mereka bukan pengurus parpol sehingga tak boleh ada dalam alat peraga kampanye,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat menyampaikan sosialisasi kampanye Pemilu 2019, di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2).