Kronologi Pasangan yang Ditelanjangi di Tangerang

| 14 Nov 2017 15:56
Kronologi Pasangan yang Ditelanjangi di Tangerang
Kapolres Tangerang, AKBP Sabilul ALif. (capturefacebook)
Jakarta, era.id - Kasus persekusi yang dialami pasangan kekasih R (28) dan M (20) di Desa Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang terdengar memilukan. Kapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif menegaskan telah menangkap 6 tersangka yang diduga melakukan tindak pengeroyokan dan persekusi terhadap pasangan calon pengantin itu, tiga hari silam.

"Ada enam orang tersangka, yaitu T ketua RT dan A, G setelah itu I, S, dan N. Mereka punya peran masing-masing," kata Sabilul, Selasa (14/11/2017).

Sabilul menuturkan, peristiwa itu berawal setelah T mendobrak pintu kontrakan pasangan tersebut. Sebelum melakukan penggerebekan itu, T yang berstatus ketua RT mengajak beberapa warga lainnya, termasuk A. 

Saat itu, A langsung menyeret pasangan R dan M ke luar kamar kontrakan. "Perannya T mendobrak pintu dan langsung pertama kali melakukan penggerebekan dan sempat memobilisasi massa. Pelaku T, Ketua RT itu yang memvideo-kan, dia yang mengajak massa, tapi justru dia yang melakukan penganiayaan," terang Sabilul.

Dalam perjalanan menuju rumah Ketua RW berinisial G, lanjut Sabilul, tersangka A memaksa R untuk mengakui perbuatan mesumnya. Selanjutnya, pasangan R dan M diarak ke depan ruko, tak jauh dari tempat tinggal ketua RW.

"Di situlah (korban) dipaksa ditempelengi, dipukuli untuk mengaku. Rencananya bakal dibawa oleh ketua RW. Di tengah perjalanan itu dia dipaksa untuk mengaku berbuat mesum. Ketua RW itu juga sempat memukuli," tutur Sabilul.

"Bahkan, yang paling menyedihkan adalah, dari salah satu (pelaku) ini membuka baju perempuan untuk mamaksa, tapi dilindungi oleh laki-lakinya (R) yang juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," imbuh Kapolres.

Setelah mendapat laporan, Polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka lebam dan memar di tubuh korban. Hasil penyelidikan polisi menangkap 6 orang warga yang diduga kuat menganiaya korban.

Keenam orang tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 335 KUHP tentang persekusi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Senin, saya mengecek, apakah kejadian tersebut benar atau tidak. ternayata memang benar. Setelah itu kita mendatangi korban dan memastikan tindakan pidana itu memang ada," ujar Sabilul.

Trauma 

Kapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan, pasangan kekasih R dan M masih terguncang akibat insiden memilukan yang dialaminya itu. Berdasarkan hasil visum kepolisian, terdapat luka bengkak dan luka lebam-lebam di tubuh mereka.

Khususnya terhadap korban perempuan , Sabilul memastikan akan memberikan pendampingan psikiatri.

"Nantinya yang perempuan akan kita beri pendampingan psikiater untuk trauma healing dan diberikan hak perlindungan hukum," terang Sabilul.

Pelanggaran persekusi tersebut dilakukan secara berasama-sama dan dilihat oleh khalayak ramai yang menduga R dan M berbuat mesum. Menurut Sabilul, persoalannya adalah bukan masalah berbuat mesum atau tidak mesum, tapi tindakan kekerasan tersebut tidak layak. Terlebih, R dan M yang akan melangsungkan pernikahan itu tidak melakukan perbuatan yang dituding banyak orang.

"Ini pembelanjaran hukum, law enforcement harus ditegakkan. Terlebih terhadap yang perempuan ini,  hidup sebatang kara, dan yatim piatu. Kalau laki-lakinya tinggal di daerah Tiga Raksa," beber Sabilul. 

Masih kata Sabilul, intinya pasangan R dan M sangat trauma dengan kejadian ini. Meskipun keduanya sangat bersyukur, kasusnya segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. 

"Tindakan proaktif dari pihak kepolisian memastikan tidak ada orang yang dapat melakukan kesewenangan atau melanggar hukum, dalam hal ini persekusi," tegas Sabilul. 

Tags :
Rekomendasi