Cabut Larangan Sepeda Motor Perlu Revisi Pergub

| 15 Nov 2017 10:21
Cabut Larangan Sepeda Motor Perlu Revisi Pergub
Wakil Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. (LEO/era.id)

Jakarta, era.id - Wacana pencabutan larangan pemotor di kawasan Sudirman-MH Thamrin, mendapat kritikan pedas dari Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin. Menurutnya, penerapan peraturan tersebut harus melewati studi dan pembahasan yang cukup panjang sebelum diberlakukan. 

"Jika ingin mengubah pergub-pergub, diperlukan studi kembali untuk bisa melegitimasi perubahan-perubahan tersebut," kata Safrudin, Rabu (15/11/2017). 

Ia menegaskan, jika pencabutan pelarangan tersebut direalisasikan, pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 32 Tahun 2011 tentang manajemen lalu lintas. Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) juga perlu dirubah.

"Perlu direvisi jika motor boleh masuk kawasan ERP, di-review ulang, kembali ke semula. Motor ini kan kendaraan menengah ke bawah, apa mampu membayar ERP?” imbuh lelaki yang akrab disapa Puput tersebut. 

Menurut Wakil Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, kebijakan pencabutan larangan sepeda motor sebenarnya masih wacana, dan bisa dicabut sewaktu-waktu. Wacana itu merupakan ide Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno kepada para perancang rekayasa transportasi di ibu kota.

Pemprov DKI dalam mengkaji kebijakan itu juga sudah memotret risiko ekonomi yang ditimbulkan dari adanya ERP.

"Sebenarnya dikembalikan lagi saja kepada para perancang. Wacana itu kan bukan ide yang sifatnya spontan harus diakomodir," kata Sigit.

Tags :
Rekomendasi