Sistem denda otomatis tersebut bakal menggantikan sistem cabut pentil yang selama ini diterapkan.
"Jadi, misalnya, di beberapa kawasan yang saat ini disinyalir menjadi blind spot atau tempat pelanggaran yang ada, itu akan dipasangkan kamera CCTV yang sifatnya analytic sehingga kita bisa langsung memberikan tindakan berupa sanksi kepada yang bersangkutan, begitu menggunakan trotoar tentu melanggar," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Hingga saat ini pihaknya bersama Satpol PP baru melakukan penindakan dan pengawasan secara manual untuk penertiban kendaraan yang parkir di trotoar sehingga masih banyak kendaraan yang luput dari pengawasan.
Penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI untuk mengatasi parkir liar itu dikenal dengan Operasi Cabut Pentil yang dilakukan pada pagi dan sore hari di lima wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Dilema Skuter Listrik, Lagi Hits Tapi Juga Berbahaya
Operasi Cabut Pentil dilakukan dengan menggembosi ban kendaraan yang diparkir di trotoar maupun jalur sepeda. Selain itu tindakan yang dapat dilakukan adalah menderek dan mengunci ban kendaraan.
Dalam Operasi Cabut Pentil, kendaraan yang diparkir di trotoar adalah ojek daring yang menunggu penumpangnya di dekat fasilitas- fasilitas publik.
Sanksi yang diterapkan dalam Operasi Cabut Pentil berlandaskan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Sementara itu, aturan jalur khusus sepeda sudah mulai berlaku hari ini. Peraturan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 128 tahun 2019. Dinas Perhubungan nantinya akan bekerja sama dengan kepolisian dan juga Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan juga penindakan.
"Pengawasannya akan ada dua model, yang pertama tentu adalah statis yaitu akan ada plotingan di titik tertentu sesuai jadwal anggota, yang kedua adalah dengan mobile. jadi akan ada tim lintas jaya Dishub bersama Polda Metro Jaya dan TNI akan mobile dan melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda," ujarnya.
Dalam penertiban jalur khusus sepeda bila ada yang melanggar akan ditindak dalam pasal 287 dengan dengan maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan.
"Sementara bagi kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda untuk roda empat akan dikenakan retribusi sebesar 500 ribu rupiah perhari berlaku akumulatif," ucap Syafrin.