Laporkan Anies, Jack: Biarkan Saja Hukum Berproses

| 05 Mar 2018 19:49
Laporkan Anies, Jack: Biarkan Saja Hukum Berproses
Sekjen Cyber Indonesia Jack Lapian (Foto: Jafrijal/era.id)
Jakarta, era.id - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Lapian memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jack menilai pelaporannya kepada Anies sebagai bentuk pengingat.

"Biarkan saja berproses hukum, kita mau tunjukkan ke dunia khususnya, Jakarta dan Indonesia, hukum jadi panglima tertinggi keadilan. Jangan main asal nabrak," kata Jack di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Jack datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Ini adalah pengambilan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pertama dirinya sebagai pelapor. Dia membawa dua saksi, Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi.

Dirinya menambahkan, siap untuk berdiskusi dengan Anies Baswedan terkait pelaporannya. "Kita berpegang sama hukum saja biar polisi berproses, kalau Pak Anies ingin dialog, kami terbuka," tambahnya.

Jack menjelaskan dasar hukum yang menjadi pegangannya, dalam melaporkan Anies Baswedan. Menurutnya Anies telah melanggar sejumlah pasal dan peraturan mengenai fungsi lalu lintas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Pasal 127, 128 dan 129 diatur dalam 130. Pasal 130 menyebut Pasal 127 sampai 129 diatur dalam Peraturan Kapolri itu sudah jelas, penutupan jalan ada di wewenang Kapolri," lanjutnya.

Polisi telah memintai keterangan Jack Lapian terkait laporannya terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya polisi akan memanggil Pemprov DKI Jakarta terkait laporan Jack itu.

"Ini kan hari Senin ya. Nanti kalau sudah kita dapat kita pelajari dan melakukan pemanggilan. Paling antara Kamis atau Jumat kita panggil," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Deriyan.

Penutupan Jalan di Jatibaru, Tanah Abang menimbulkan kontroversi. Cyber Indonesia menilai kebijakan itu akan menimbulkan masalah baru, karena belum memiliki payung hukum dalam penerapannya. Anies kemudian dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar.

Tags : tanah abang
Rekomendasi