Pilkada 2020: KPU Siapkan Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Tubuh di Atas Normal

| 04 Dec 2020 17:31
Pilkada 2020: KPU Siapkan Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Tubuh di Atas Normal
Ilustrasi (KPU)

ERA.id - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan bilik khusus di luar tempat pemungutan suara (TPS) bagi masyarakat pemilih yang suhu badannya di 37 derajat celcius alias demam saat pencoblosan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Seperti diketahui, suhu tubuh menjadi salah satu gejala seseorang diduga tertular COVID-19. Seseorang patut diduga tertular Covid-19 jika suhu tubuhnya mencapai 38 derajat celcius ke atas.

"Ketika ditemukan pemilih yang (saat diperiksa) thermogunya 37,3 (derajat celcius) maka tidak diperbolehkan masuk ke TPS tetapi ada bilik khusus yang disediahkan di luar TPS," ujar Abhan dalam acara webinar, Jumat (4/12/2020).

Pemilih yang datang ke TPS dan didapati suhu badannya di atas rata-rata suhu badan normal, kata Abhan akan didahulukan untuk mencoblos di bilik khusus. Setelah mencoblos, pemilih tersebut diwajibkan untuk segera meninggalkan lokasi. 

"Langsung diberikan kesempatan yang pertama untuk bisa mengggunakan hak pilihnya nyobolos setelah itu langsung diminta untuk keluar," kata Abhan.

Abhan mengatakan, hal tersebut dilakukan sebgai salah satu bentuk konsistensi penyelanggara Pemilu dalam penanganan COVID-19. Menurutnya, jangan sampai Pilkada serentak 2020 menjadi klaster baru penularan virus korona jika tidak disertai protokol kesehatan yang ketat.

"Saya kira itu beberapa hal SOP dan program kesehatan yang dirancang oleh KPU dalam rangka untuk agar di Pilkada ini tidak menimbulkan klaster baru," tegas Abhan.

Sebelumnya, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 setelah gelaran Pilkada 2020, KPU telah membuar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang aturan protokol kesehatan yang harus dijalankan dalam setiap tahapan Pilkada, termasuk saat hari pemilihan.

Antara lain adalah memastikan petugas di Tempat Pemungutan Suara dalam keadaan sehat, menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer, petugas dan pemilih wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mengatur kedatangan pemilih sehingga dapat menghindari kerumunan. Serta memeriksa suhu tubuh pemilih untuk memastikan pemilih dalam kondisi sehat dan melaukan simulasi dengan pengawasan Satgas COVID-19.

Pemerintah, kata Wiku, berharap semua elemen masyarakat dapat memahami pentingnya penyelenggaraan Pilkada 2020 serta pentingnya disiplin protokol kesehatan untuk menciptakan Pilkada yang aman.

"Mari kita wujudkan Pilkada yang aman dan bebas COVID-19. Sehingga dapat meminimalisasi terjadinya penularan," pungkasnya.

Tags : kpu pilkada 2020
Rekomendasi