DPR Dukung Pengungkapan Kasus Korupsi Bakamla

| 12 Mar 2018 20:07
DPR Dukung Pengungkapan Kasus Korupsi Bakamla
Gedung Merah Putih KPK (Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan dukungannya untuk pengusutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Apalagi, KPK tengah mendalami keterlibatan anggota DPR dalam kasus ini.

Untuk sementara, KPK telah menetapkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi menjadi tersangka. Fayakhun dijadikan tersangka karena menerima suap untuk memuluskan proyek pengadaan satelit monitoring itu yang dibahas di Komisi I.

“DPR akan mendukung apapun langkah hukum untuk kepentingan negara. Kami anggota DPR tentu tidak bisa menghindar pada tuntutan itu,” kata Bamsoet di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (12/3/2018).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, lembaga legislatif ini terbuka bila KPK membutuhkan informasi dari para anggota DPR, khususnya Komisi I DPR untuk mendalami kasus Bakamla ini.

“Kami terbuka saja kalau memang diperlukan informasi. Tentu DPR akan mematuhi aturan yang sudah ada, baik sebagai saksi atau sebagai yang lain,” tambahnya.

Dia menyebut, DPR memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Karena itu, dia siap diperiksa kapan pun bila keterangannya dibutuhkan. 

“Sudah seharusnya, anggota DPR semua dan kita masyarakat di mana berdiri sama di depan hukum. Hukum ini kan kepentingan negara jadi harus didahulukan,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla atas tersangka Fayakhun Andriadi. Beberapa pihak rencananya akan segera dipanggil oleh penyidik guna dimintai keterangan.

“Dalam kasus Bakamla ini, memang kita akan lakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap sejumlah pihak yang tentu terkait sebelumnya. Seperti pihak Bakamla dan juga anggota DPR RI yang kami pandang mengetahui proses penganggaran,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, (5/3).

Rekomendasi