'Mandi Koboi' Institusi Peradilan

| 13 Mar 2018 10:17
'Mandi Koboi' Institusi Peradilan
Ilustrasi foto pengadilan (Foto: Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Sepanjang 2017, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi terhadap 58 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sayangnya, tak semua rekomendasi sanksi itu ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA). Menurut data KY, sejak 2009, isu suap dan gratifikasi di lembaga peradilan cukup mendominasi. Karenanya, KY menyebut institusi peradilan tak serius membersihkan diri, atau seperti 'mandi koboi.'

“Dari 49 Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen. Praktik suap dan isu jual beli perkara selalu menghiasi sidang (MKH) pada setiap tahunnya,” ungkap Juru Bicara KY, Farid Wajdi, Selasa (13/3/2018).

Atas dasar itu, Farid meminta masyarakat tak lagi mempertanyakan soal apa yang telah dilakukan KY untuk membersihkan institusi peradilan dari perilaku korup. “Kami minta untuk tidak lagi bertanya apa yang sudah KY lakukan," tutur Farid.

Sejak 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 28 orang dari lingkup peradilan. Sebanyak 17 orang di antara mereka merupakan hakim, sedang sembilan orang lainnya adalah panitera dan pegawai pengadilan.

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Senin (12/3) malam, Farid menyebut hal itu sebagai pukulan telak bagi institusi peradilan di Tanah Air.

Tapi ia tak begitu kaget sebenarnya. Sebab ketidaktegasan MA menjalankan rekomendasi KY adalah pangkal dari segala perilaku korup yang menyebar di antara para pengadil. 

"Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan peradilan tidak benar-benar mau berubah,” ucap Farid.

Tags : ott kpk kpk
Rekomendasi