"Status kepemimpinan baru bisa diganti atau diberhentikan apabila statusnya sudah terdakwa, sementara ini statusnya belum terdakwa," tegas Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Menurut Fahri, mekanisme penyelenggaraan kepemimpinan di DPR tidak akan terganggu meski Novanto tidak berada di tempat untuk memimpin DPR. Ia mengatakan, periode kepemimpinan saat ini memang tengah mendapat guncangan yang cukup keras.
KPK melakukan penjemputan paksa ke kediaman Novanto kemarin (15/11) setelah sebelumnya menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Hingga saat ini keberadaan Setya Novanto belum diketahui, ia menghilang sesaat sebelum KPK menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Namun, Fahri menyebutkan bahwa Novanto masih ada di Jakarta.