Keputusan itu ditandatangani Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pada Kamis (1/3), melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia dan Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia.
Peraturan ini tidak berlaku untuk instansi atau badan berizin seperti bank atau penyelenggara kegiatan usaha penyelenggara valuta asing (KUPVA) non-bank.
Kendati demikian, BI memiliki wewenang untuk menolak persetujuan pembawaan uang kertas asing terhadap badan berizin, dengan mempertimbangkan tujuan pembawaan uang kertas asing, aspek historis pembawaannya, dan kondisi makro ekonomi.
Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan penghitungan uang kertas asing yang dibawa masuk atau keluar dalam ambang batasnya, harus terlebih dahulu dikonversi ke dolar AS sesuai kurs jual pasar dan baru menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Jika ada yang melanggar, maka akan mendapatkan sanksi denda sebesar 10 persen dari seluruh uang kertas asing yang dibawa, atau paling banyak setara dengan Rp300 juta.
Selain sanksi denda, akan ada sanksi-sanksi lainnya seperti teguran tertulis, penghentian sementara pembawaan, bahkan pencabutan izin pembawaan uang kertas asing. Peraturan BI ini mulai berlaku sejak 5 Maret 2018 dan telah disetujui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.