“Dua saksi, Alia dan Michael Chia,” ujar Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, kepada era.id, Rabu (14/3/2018) malam.
Refa menjelaskan, kedua saksi tersebut berasal dari rumah sakit tempat mantan klien Fredrich, Setya Novanto, dirawat akibat kecelakaan mobil yang terjadi pada November 2017.
“Dari RS Medika Permata Hijau,” tutur Refa.
Fredrich sebelumnya pernah mengajukan eksepsi atas rentetan dakwaan yang dilayangkan kepadanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tapi hal tersebut ditolak hakim sehingga persidangan berlanjut ke pokok perkara dan menghadirkan saksi-saksi.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan dengan merekayasa kondisi kesehatan Novanto agar terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK. Adapun Novanto saat ini sudah berstatus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Dia terancam dijerat pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.