Sidang PK Dipimpin Artidjo, Pengacara Ahok Pasrah

| 16 Mar 2018 10:52
 Sidang PK Dipimpin Artidjo, Pengacara Ahok Pasrah
Basuki Tjahja Purnama. (Foto: IST)
Jakarta, era.id - Berkas peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah diterima Mahkamah Agung (MA). Hakim Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK Ahok.

Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat. Tak jarang kasus yang pernah ditangani oleh Artidjo melibatkan kalangan pejabat dan politikus.

Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama. 

Bahkan, tak sedikit beberapa terdakwa yang kemudian mencabut berkas permohonan kasasi maupun banding, ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara mereka.

Mengetahui hal itu, kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, mengatakan bahwa tim pengacara akan berpasrah pada Tuhan.

“Kami tidak bisa komentar apapun. Kami serahkan semuanya saja pada Tuhan,” tutur Josefina kepada era.id lewat pesan singkat, Jumat (16/3/2018).

Josefina pun menuturkan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi PK yang akan ditangani oleh hakim kawakan tersebut. Mereka menyatakan siap untuk menghadapi persidangan ini.

“Ya betul, kami siap,” tuturnya singkat.

Pengajuan peninjauan kembali (PK) Ahok ke Mahkamah Agung salah satu alasannya adalah terkait dengan putusan Buni Yani.

"Ada tiga alasan menyampaikan PK. Yang kami gunakan soal kekhilafan hakim dan mengenai putusan Buni Yani," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur,  beberapa waktu lalu.