Lyra Virna Tersangka Kasus UU ITE

| 20 Mar 2018 11:55
Lyra Virna Tersangka Kasus UU ITE
Twitter @lyravirna
Jakarta, era.id - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.

"Ya kita naikkan statusnya menjadi tersangka, pada Jumat lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).

Argo menjelaskan, penetapan tersangka Lyra Virna dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi juga telah memiliki alat bukti dalam menetapkan tersangka tersebut.

"Berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik dan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelas Argo.

Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Belum tahu, apakah selanjutnya Lyra akan ditahan atau tidak.

Kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017 lalu. Lyra dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Saat itu Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, melalui biro perjalanan ADA Tour milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra.

Rekomendasi