Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Kasus Pembunuhan Brigadir J Lengkap

| 28 Sep 2022 16:51
Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Kasus Pembunuhan Brigadir J Lengkap
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf, telah lengkap atau P21. 

"Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi berdasarkan Pasal 138-139 KUHAP," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Rabu (28/09/2022). 

"Sehingga perkara ini hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," sambungnya. 

Berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dkk

Begitu juga berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J telah P-21 alias lengkap. Para tersangka diantaranya, Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), dan  AKP Irfan Widyanto (IW), 

"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara kami nyatakan lengkap P21," tambahnya.

Untuk perkara obstruction of justice, Fadil mengungkapkan pasal yang disangkakan ke tujuh orang tersangka adalah UU Nomor 19 Tahun 2016, yakni Pasal 32 dan 33 UU ITE Jo Pasal 48-49 UU ITE.

“Tahap kedua sudah terjadwal. Saya minta tidak boleh terlalu jauh (tahap dua) setelah diterbitkannya P21 untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Rekomendasi