KPK Utus Tim Pengawas Terkait Kegiatan di Jambi

| 21 Mar 2018 13:02
KPK Utus Tim Pengawas Terkait Kegiatan di Jambi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menugaskan Direktorat Pengawasan Internal KPK untuk mengklarifikasi terkait acara pencegahan korupsi yang menghadirkan tersangka kasus korupsi, Gubernur Jambi Zumi Zola.

Acara yang bertajuk "Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi" itu berlangsung 19-23 Maret 2018.

"Jadi kronologi dan penugasan yang dilakukan tersebut akan dicek kembali. Kami memperhatikan juga keseimbangan pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, (21/3/2018).

Pihak KPK juga tak menampik adanya kegiatan tersebut diinisiasi tim pencegahan di Provinsi Jambi. Salah satu rangkaian acara tersebut adalah rapat koordinasi.

“Di sana ada tim Korsupgah (koordinasi supervisi dan pencegahan). Ini merupakan kelanjutan dari rangkaian sebelumnya dan karena ini proses yang menjadi kewenangan KPK di bidang pencegahan maka kegiatannya tak terkait dengan proses di bidang penindakan," ujar Febri.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut KPK memalukan karena duduk bareng Zumi Zola dalam acara pencegahan korupsi yang menjadi program KPK. Zumi Zola adalah Gubernur Jambi dan statusnya saat ini merupakan tersangka dalam kasus suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Baca Juga : Pemeriksaan Perdana Zumi Zola sebagai Tersangka

“Hal yang paling memalukan dan sangat ironis adalah kegiatan KPK dibuka dan dihadiri oleh Zumi Zola, Gubernur Jambi yang berstatus tersangka KPK,” jelas Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dalam pesan tertulis yang diterima era.id, Selasa, (20/3) malam.

Dalam pesan tersebut, ICW menilai acara yang dibuka tersangka kasus korupsi tidak akan diapresiasi masyarakat. Justru hal tersebut dinilai merusak citra lembaga antirasuah tersebut. Tak hanya itu, kehadiran Zumi Zola dalam acara tersebut merupakan bentuk keteledoran dan tak berjalannnya fungsi pengawasan internal di KPK.

Rekomendasi