KPK Tahan Novanto, Tapi Langsung Dibantarkan

| 17 Nov 2017 21:19
KPK Tahan Novanto, Tapi Langsung Dibantarkan
Setya Novanto (Instagram Setya Novanto)
Jakarta, era.id - KPK resmi menahan Ketua DPR Setya Novanto. Namun penahanan langsung dibantarkan karena Novanto masih dirawat di RSCM akibat kecelakaan nabrak tiang listrik.

"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Masa penahanan Novanto dihitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2017. Surat penahanan ini sudah dibacakan secara resmi oleh KPK sesaat sebelum Novanto dipindahkan dari RS Medika.

Kubu Novanto menolak penandatangan surat itu. KPK  meminta ada dua orang saksi dari RS Medika ikut menandatangani surat penahanan.

"Diserahkan 1 rangkap kepada istri SN, Deisti Astriani," lanjutnya.

Namun penahanan Novanto langsung dibantarkan lebih dulu tanpa mengurangi masa tahanan. Soalnya Novanto masih perlu mendapat observasi di RSCM.

"Selama pembantaran penahanan, SN berada dalam proses perawatan RSCM dengan penjagaan tim KPK dengan dukungan Polri," tandasnya.

Tags :
Rekomendasi