ERA.id - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi secara online di sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).
"Saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline. Eksepsi saya tidak tebal, tapi saya tetap ingin membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq di ruang sidang virtual Mabes Polri, Selasa (23/3/2021).
Rizieq menyebut keinginannya menjalani sidang secara langsung (Offline) bukan karena ingin memperlambat persidangan. Sebab sidang online sangat tergantung pada kekuatan sinyal yang berpotensi gangguan, baik dari segi gambar maupun audio.
Ia juga mengaku kukuh ingin menjalani sidang offline karena hal itu menyangkut nasibnya. Rizieq juga menyebut bukan pertama kali duduk di kursi pesakitan. Sebelumnya ia pernah menghadapi sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis, salah satunya ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara.
Rizieq juga menyebut kasus yang menjeratnya kali ini sangat merugikan, karena telah menyebabkan 6 pengawalnya tewas di KM 50 Cikampek dan pembubaran organisasinya yakni Front Pembela Islam (FPI).
"Masalah yang saya hadapi ini telah menyebabkan 6 pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam dan organisasi saya dibubarkan," kata Rizieq.
"Keluarga saya juga ATM-nya semua dibekukan. Jadi saya pikir ini bukan sekadar masalah yang yang sederhana," tambah dia.