BNN Gagalkan Penyelundupan 44,7 Kg Sabu

| 02 Apr 2018 09:20
BNN Gagalkan Penyelundupan 44,7 Kg Sabu
Penyelundupan sabu (Ilustrasi foto: Rakaputy/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 44,7 kilogram sabu-sabu dan 58 ribu butir pil ekstasi. 

"Operasi yang dilaksanakan BNN, Bea Cukai dan kepolisian pada tanggal 28-31 Maret 2018 di Medan, Binjai dan Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dilansir Antara, Senin (2/4/2018).

Dari hasil operasi ini, petugas menangkap delapan tersangka. Satu di antaranya meninggal dunia atas nama Murtala karena ditembak.

Para tersangka ditangkap di enam lokasi operasi penggerebekan. Pertama, Khaerun Amrin yang ditangkap di Jalan Raya Langkat, Sumatera Utara, Rabu (28/3/2018).

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti dua bungkus sabu-sabu dengan berat 1.077,8 gram. Setelah dikembangkan, pada hari yang sama, ditemukan barang bukti tambahan sabu-sabu sebanyak 16 kilogram dan 58.000 butir ekstasi.

Petugas kemudian mengembangkannya dan menangkap Andi Syahputra dan Rendy P, Kamis (29/3/2018). Dari penangkapan ini, petugas menyita 20 kilogram sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Mukhlis, dan Zulkifli di lokasi yang berbeda. Lalu, di hari yang sama, petugas menangkap Murtala dan Rizal, di Jalan Rama Setia, Kutaraja, Banda Aceh.

Murtala berperan sebagai pengendali jaringan tersebut dan lanjut melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe. Mereka adalah buron BNN yang kabur ke Aceh.

Namun, saat perjalanan di Jalan Soekarno Hatta, Murtala melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka. 

"Petugas BNNP Aceh kemudian melakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dengan tembakan. Dalam perjalanan ke rumah sakit Murtala meninggal dunia," kata Arman.

Selanjutnya pada tempat kejadian keenam ditangkap tersangka Denni Saputra pada hari Sabtu (31/3) dengan barang bukti tujuh kilogram sabu.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit mobil CRV, kendaraan roda dua, ATM dan sejumlah alat komunikasi. 

Tags : narkoba
Rekomendasi