BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Banten

| 10 Feb 2019 20:14
BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Banten
Sabu seberat 11 Kg di Banten (dok. BNN)
Jakarta, era.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Serang, Banten. Barang haram itu disembunyikan di dalam truk tronton.

"Ada dua orang tersangka yang kita amankan yakni Adnan A Razak dan Maimun," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima era.id, Minggu (10/2/2019).

Awalnya BNN mendapatkan informasi terkait upaya pengiriman sabu menuju Jakarta via Pelabuhan Banten. Tim BNN bersama dengan Bea dan Cukai serta otoritas Pelabuhan Bandar Bakau Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Truk langsung disergap begitu keluar dari kawasan pelabuhan.

Pelaku yang mencoba menyelundupkan narkoba (dok. BNN)

"Dibantu anjing pelacak (K-9), ditemukan narkoba di salah satu truk yang disembunyikan di bak kayu bagian depan," lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, BNN menemukan 11 Kg Sabu yang telah dimasukkan dalam 10 bungkus besar dan 7 bungkus kecil. 

Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur. BNN masih mengembangkan kasus untuk mengejar bandar.

Tags : bnn narkoba
Rekomendasi