Soal Tarif, Pemerintah Tunggu Keputusan Grab dan Go-Jek

| 02 Apr 2018 15:26
Soal Tarif, Pemerintah Tunggu Keputusan Grab dan Go-Jek
Menhub Budi Karya. (Yohannes/era.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Perhubungan menyerahkan kepada aplikator ojek dan taksi online untuk menentukan harga terkait usulan dari driver masing-masing.

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, pemerintah sudah melakukan mediasi antara aplikator dan perwakilan mitra transporatsi online. 

Hasilnya, pemerintah meminta aplikator itu menjadi perusahaan transportasi. Pemerintah juga akan melakukan mediasi kepada driver untuk berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi itu.

"Pertama, berkaitan dengan berubahnya aplikator itu menjadi perusahaan transportasi. Kedua, memberikan kesempatan kepada driver langsung beruhubungan dengan perusahaan transporatasi itu," kata Budi Karya dalam konferensi persnya, di Kantor Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Dia menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini, kata dia tetap beralaku sebagai satu-satunya payung hukum untuk melegitimasi driver online untuk melakukan operasinya.

"Sedangkan, berakaitan dengan taksi, kita sudah menetapkan tarif batas bawah dengan tetap berlakunya PM 108, maka tarif itu berlaku. Sedangkan untuk ojek, kita tidak ikut dalam menetapkan tarif, kami memberikan kesempatan pengemudi ojek dengan Grab dan Go-Jek. kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu Grab dan Go-jek memberikan keputusan," kata dia.

Ilustrasi (Wildan/era.id)

Rekomendasi