Anwar Usman Setor LHPKN Tahun 2017

| 03 Apr 2018 11:48
Anwar Usman Setor LHPKN Tahun 2017
(Kiri: Ketua MK Anwar Usman, dan kanan: Wakil Ketua MK Aswanto) (Diah/era.id)

Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, Ketua MK terpilih Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto sudah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2017 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dilansir dari Antara, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo mengatakan Anwar dan Aswanto menyerahkan LHKPN kepada KPK pada Maret 2017.

"Ketua MK Anwar Usman telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017. Sementara Wakil Ketua MK Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 6 Maret 2017," kata Rubiyo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Dia menerangkan, seluruh informasi LHKPN seluruh hakim konstitusi dan pejabat di lingkungan MK dapat diakses pada laman MK.

Anwar Usman dan Aswanto terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK melalui proses pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) terbuka pada Senin (2/4). Proses pemungutan suara dilakukan setelah proses musyawarah dalam RPH secara tertutup tidak mencapai mufakat.

Pada hari yang sama, keduanya mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Pleno Khusus terbuka, yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Informasi Anwar dan Aswanto belum mengisi LHKPN berasal dari KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Anwar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 18 Maret 2011. Saat itu, harta kekayaannya mencapai Rp3.974.076.412.

Baca Juga : Intip Harta Kekayaan Ketua MK Baru

Tak hanya mengucapkan selamat, lembaga antirasuah ini juga mengingatkan Anwar untuk segera melaporkan LHKPN terbarunya.

"Sesuai UU 28 tahun 1999 maka tentu penyelenggara negara yang baru dilantik wajib melaporkan kekayaannya. KPK akan menerima pelaporan tersebut. Agar lebih mudah, pelaporan juga dapat dilakukan melalui e-LHKPN," kata dia.

Anwar menggantikan posisi Arief Hidayat. Arief merupakan calon kuat, tapi dia tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai Ketua MK. Soalnya, Arief sudah dua kali terpilih. Yang pertama pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Lalu Arief terpilih lagi jadi Ketua MK pada 14 Juli 2017.

Beberapa waktu lalu, Arief mendapat desakan dari sana-sini untuk mundur. Sejumlah koalisi masyarakat sipil, terus-menerus meminta dia tak lagi menjabat Ketua MK. Apalagi setelah Arief pernah diganjar sanksi etik. 

Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief, karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 lalu. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR dan pemilihan Ketua MK.

Tags :
Rekomendasi