Kuasa Hukum Novanto Optimis Menang Lagi Praperadilan

| 20 Nov 2017 11:40
Kuasa Hukum Novanto Optimis Menang Lagi Praperadilan
Fredrich Yunadi di Gedung KPK, Kuningan, Minggu (19/11/2017). (tsatsia/era.id)
Jakarta, era.id - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi optimis bakal memenangkan praperadilan kliennya untuk yang kedua kali. Kendati enggan membeberkan lebih jauh, Fredrich memastikan strategi perlawanan ke KPK hanya mengulang praperadilan yang lalu.

Sebab kemenangan awal itu. kata Fredrich, tim kuasa hukum Novanto kembali mengajukan praperadilan kedua terkait status Novanto yang kembali menjadi tersangka kasus yang sama pada Jumat (10/11/2017).

"Kalau kita bilang seperti praperadilan yang lalu, gitu aja. Kenapa begitu? Ya, setiap orang kalau berperkara pasti optimis toh. Kalau tidak optimis ya tidak usah mengajukan," kata Fredrich saat mendampingi Novanto ke gedung KPK, semalam.

Agenda sidang praperadilan Novanto sendiri terjadwal Kamis pekan depan (30/11/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Kita lihat saja nanti," tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Setya Novanto di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Minggu malam (19/11/2017).  Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu, (15/11/2017).

Hal ini dilakukan oleh Setya Novanto dan kuasa hukumnya sebagai upaya hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Sebelumnya, ketua DPR  itu memenangkan gugatan praperadilan pertamanya di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin sidang kala itu mennyatakan penetapan tersangka Novanto terhadap kasus dugaan korupsi oleh KPK tidak sah. Pertimbangan hakim menyebut barang bukti dalam perkara Novanto tidak boleh berasal dari perkara lain.

Tags :
Rekomendasi