"Kalau begini terus sampai kapan? Menang kalah, menang kalah, dibuka, lalu sampai kapan. Berarti ada ketidakberesan dalam proses hukum kan," ujar Otto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Otto menilai KPK tidak konsisten dalam merespons putusan praperadilan. Dia mengatakan hal itu mengacu pada saat KPK kalah praperadilan oleh Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Budi Gunawan.
"Nasib anak tidak sama dengan orang lain. Tidak sama dengan Budi Gunawan. Tidak sama dengan Hadi Poernomo. Setnov anak balon, yang lain anak emas," ucap Otto.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dua minggu setelah dirinya menang praperadilan. Pengumuman Novanto menjadi tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (10/11/2017).
Novanto dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.