Bahkan Sandi menyamakan insiden tersebut dengan apa yang pernah dialami anggota DPRD DKI Fajar Sidik.
"Enggak boleh itu, melanggar walaupun daerah sini juga banyak yang parkir sembarangan. Itu perda yang sama yang dipakai Fajar Sidik (Anggota DPRD)," kata Sandi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2018).
Sandi menjelaskan, untuk mewujudkan ketertiban umum di satu tempat tidak harus dengan memasang rambu-rambu larangan. Dia ingin masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku, oleh sebabnya sanksi akan diberikan kepada siapa saja.
"Perda tersebut enggak mengharuskan rambu di seluruh wilayah Jakarta. Jadi memang kalau enggak ada tempat parkirnya enggak boleh dibuat parkir di sana. Tapi penerapannya itu kita harus pastikan jangan sampai nggak tersosilisasikan," jelas Sandi.
Baca Juga : Pengendara Lawan Arus Paling Banyak Ditilang
Diakui Sandi, dirinya telah menginstruksikan dinas perhubungan untuk rajin dalam menyosialisasikan kebijakan mengenai penataan parkir liar.
Sebelumnya, viral video mobil hitam milik Ratna Sarumpaet yang diderek oleh Dishub DKI Jakarta. Ratna yang marah dan tidak terima mobilnya diderek bahkan sempat menantang petugas dengan melaporkannya ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.