ICMI Minta Pelaku LGBT Dihukum Tegas

| 06 Apr 2018 15:13
ICMI Minta Pelaku LGBT Dihukum Tegas
Acara diskusi yang dibuat ICMI. (Yohanes/era.id)
Jakarta, era.id - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengusulkan pelarangan tindakan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Mereka meminta pelaku tindakan ini untuk dihukum tegas.

"Pelaku zina, sodomi, lesbian dan aktivitas seks menyimpang lainnya harus dihukum berat. Demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor dana dan komunitas yang mendukung perilaku seksual menyimpang tersebut," ujar Wakil Ketua Umum ICMI, Sri Astuti, pada diskusi di kantor ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).

Menurut Sri Astuti, aturan hukum yang tegas bisa menangkal maraknya perilaku seksual dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

"Untuk menjadi peringatan, bahwa LGBT adalah perbuatan dilaknat. Hukumnya haram dan merupakan tindak pidana kejahatan," kata Sri Astuti.

ICMI pun mengeluarkan rekomendasi untuk masalah LGBT ini. Rekomendasi pertama, kata Sri, ICMI mendesak Pemerintah segera menerbitkan norma hukum yang tegas terkait aktivitas LGBT sehingga memiliki efek jera. 

Kedua, sambung Sri, perlunya upaya sosialisasi dan rehabilitasi sebagai metode pencegahan maraknya LGBT di kalangan masyarakat.

"Rekomendasi ketiga, Kominfo harus menutup situs porno dan LGBT di media sosial, mengampanyekan dampak seks bebas dan menyimpang. serta penyuhan ke lembaga pendidikan dan pembuatan modul informasi Infeksi Menular Seksual (IMS)," kata Sri.

Baca Juga : Menkumham: Pidana LGBT Ada Batasan Umur

Rekomendasi keempat, lanjutnya, menginformasikan kepada generasi muda tentang risiko akibat anal seks dan penularannya, tidak melakukan seks bebas sebelum menikah dan kampanye bangga menjaga keperawanan maupun keperjakaan.

Rekomendasi terakhir, Sri Astuti menjelaskan perlu ada Pedoman dan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa I dan II sehingga LGBT dapat dikategorikan penyakit.

Masalah LGBT ini masuk ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP). RUU tersebut diperpanjang pada masa sidang ini dan masuk ke dalam RUU prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2018.

Tags : lgbt ketua dpr
Rekomendasi