ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin angkat bisara soal fenomena adanya isu kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di kalangan TNI/Polri. Menurutnya, isu tersebut bukanlah berita baru.
"Sejak dulu ada isu LGBT khususnya di kalangan TNI sudah ada, walaupun tidak seheboh seperti sekarang ini," ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020).
Purnawairan Jenderal TNI ini menambahakan, fenomena LGBT juga merupakan kenyataan yang ada di dalam masyarakat dan terus menjadi polemik serta perbincangan publik, termasuk di kalangan TNI.
"Isu LGBT di kalangan TNI cukup sensitif dan harus dicarikan solusi sebaik-baiknya. Ini merupakan tugas dan tanggungjawab para pimpinan TNI," kata Hasanuddin.
Politisi PDIP menjelaskan alasan mengapa LGBT tidak bisa berada di lingkungan TNI. Berdasarkan pengalamannya, tugas pokok dan fungsi TNI memang menuntut kerjasama kelompok serta dibutuhkan ikatan dan jiwa korsa yang tinggi.
Terutama, jika prajurit itu bertugas dalam operasi khusus dan di daerah terpencil, yang membutuhkan homogenitas sifat dan karakter dalam melaksanakan tugasnya.
"Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenitas, jadi sesungguhnya LGBT tidak cocok dan terlarang dilingkungan TNI," tegasnya.
Menurutnya, di beberapa negara seperti Perancis misalnya, menerapkan aturan sangat ketat terhadap kaum LGBT dan tidak diterima di lingkungan angkatan perangnya.
"Setahu saya di TNI pun sama , saat seleksi awal sangat mendapat perhatian serius," tandasnya .
Sebelumnya, isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di dalam tubuh TNI serta Polri saat ini diungkap Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan SH MH. Ia mengungkapkan diduga sudah ada kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI dan Polri.
“Sudah ada kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinanya Sersan, anggotanya Letkol. Ini unik, tapi memang keyataan,” kata Burhan dalam Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia, pada Senin (12/10).
Sementara itu, Mabes TNI menegaskan akan mengganjar sanksi tegas terhadap prajurit yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).
Aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.
"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer," tambah Aidil.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar pelarangan LGBT di lingkungan TNI. Ini terkait dengan disiplin keprajuritan.