ICW Minta Kapolri Tarik Firli dari KPK, Eko Kuntadhi: Rombongan Novel Ini Merasa Berkuasa di Atas Segalanya

| 25 May 2021 17:13
ICW Minta Kapolri Tarik Firli dari KPK, Eko Kuntadhi: Rombongan Novel Ini Merasa Berkuasa di Atas Segalanya
ICW

ERA.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyindir Novel Baswedan dan kawan-kawannya sebagai kelompok yang berkuasa di atas segalanya.

Hal itu disampaikan setelah ICW menyatakan bakal menyurati Kapolri agar Firli ditarik dari KPK.

“Hanya di Indonesia wewenang LSM melampuai DPR, Pansel KPK, Menhumkam dan Kapolri. Emang rombongan Novel ini merasa berkuasa di atas segalanya...,” kata Eko Kuntadhi, Selasa (25/5/2021).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) akan menyambangi Mabes Polri guna menyerahkan surat yang ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (25/5) siang.

Surat tersebut berkaitan dengan perilaku Ketua KPK, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Firli Bahuri. Mereka meminta Listyo menarik Firli dari KPK ataupun memecat Firli.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakilkan oleh ICW akan mendatangi markas besar Kepolisian Republik Indonesia guna mengantarkan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ihwal permintaan penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Firli Bahuri sebagai anggota Kepolisian," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2021).

Kurnia menuturkan Firli selama menjadi pimpinan KPK acap kali membuat kontroversi. Adapun sejumlah tindakan itu seperti pengembalian paksa penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, melakukan perbuatan melanggar etik, hingga berperan dalam penonaktifan 75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Untuk itu, kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan, memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," kata Kurnia.

Seperti diketahui, Firli, bersama pimpinan KPK lainnya, telah dilaporkan 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan ke sejumlah instansi terkait dengan pelaksanaan TWK, seperti Dewan Pengawas KPK, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Rekomendasi