"Pemanggilan Ombudsman terkait dengan penertiban surat tentang kepemilikan tanah. Jadi saya sendiri detailnya belum di-brief oleh tim hukum. Tapi saya mewakili Pak Gubernur nanti akan hadir di Ombudsman untuk mendapatkan keterangan," ujar Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Namun, Sandi mengaku tak mengetahui detail tentang kasus kepemilikan tanah tersebut. Katanya, tindak lanjut dari laporan Ombudsman akan dibahas setelah pertemuan nanti.
"Ini yang sekarang lagi coba ditelusuri dan dipastikan bahwa kita memiliki informasi yang lengkap, yang komprehensif sehingga nanti kita bisa dipaparkan di depan Ombudsman," ungkapnya.
Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menyelesaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai laporan masyarakat dari Forum Peduli Pulau Pari.
Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, yaitu Kantah Jakarta Utara, Kementerian ATR/BPN, Pemprov DKI Jakarta, Ahli, dan sebagainya. Temuan LAHP tersebut membahas tentang dugaan maladministrasi dan tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman.