KPK Tahan Zumi Zola

| 09 Apr 2018 19:29
KPK Tahan Zumi Zola
Zumi Zola ditahan KPK (Foto: Tsa Tsia)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang sejak lama telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.

"Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Sebelum ditahan, Zumi sempat diperiksa sekitar delapan jam, sebelum akhirnya muncul dengan rompi oranye. Di hadapan awak media, Zumi hanya bungkam. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya di depan lobi gedung KPK.

Selain Zumi, Kepala Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, Arfan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga menerima gratifikasi hingga Rp6 miliar. Atas perilaku rakus keduanya, Zumi dan Arfan diancam Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tags : zumi zola kpk