Sebab, sesuai dengan aturan dasar dan aturan rumah tangga PAN, kader yang bermasalah harus dipecat. Menurut dia, aturan ini tidak hanya berlaku untuk Zumi, tapi semua kader PAN yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
"Semua kader partai yang terjerat kasus pidana khusus seperti korupsi dan narkoba ya pasti itu (dipecat). Pak Zulkifli Hasan kemarin sudah menegaskan AD/ART, tinggal mekanisme administratif saja," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Namun demikian, dia menambahkan, PAN tetap memberikan pendampingan hukum untuk Zumi. Dia berharap kasus yang menimpa Zumi jadi pelajaran untuk seluruh kader PAN agar tidak terulang.
"Yang pasti kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kader diharapkan jangan menyentuh hal yang punya potensi pelanggaran hukum terutama yang duduk di legislatif dan eksekutif," ujar Taufik.
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.
KPK menyebut keduanya menerima sejumlah hadiah atau gratifikasi dari sejumlah proyek infrastruktur di Jambi pada periode 2016-2021 yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar.