Jauhkan Mimbar Masjid dari Politik

| 15 Apr 2018 16:08
Jauhkan Mimbar Masjid dari Politik
Ketua Masjid Sunda Kelapa, Aksa Mahmud
Jakarta, era.id - Sebanyak 106 organisasi remaja masjid dan komunitas pemuda Islam dari berbagai kota mendeklarasikan berdirinya Indonesia Islamic Youth Economic Forum (ISYEF). Dalam kesempatan itu Ketua Masjid Sunda Kelapa, Aksa Mahmud meminta para remaja masjid untuk tidak membawa partai politik pada mimbar masjid.

"Saya berpesan jangan dibawa organisasi ini ke partai Politik," kata Aksa Mahmud di Perpustakaan Nasional, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (15/4/2018).

Aksa menerangkan bahwa politik dalam agama dibatasi sehingga tidak dibenarkan membawa politik ke ranah agama apalagi mimbar masjid.

"Dulu kencang orang pakai mimbar bicara politik menjelekkan orang, sekarang enggak boleh," imbuh Aksa. 

"Dasarnya kita adalah Alquran dan sunnah jadi semua orang akan difilter jangan dia enggak suka orang diceramahkan, menceritakan kejelakan orang," tambahnya.

Kalau konteksnya untuk kecerdasan politik, Aksa menyarankan agar warga pergi ke institusi pembelajaran politik atupun universitas, bukan ke masjid. 

"Fungsi lembaga politik mencerdaskan orang dalam berpolitik," ujar Aksa. 

Sebelumnya, ISYEF dibentuk oleh anak yang ingin menghidupkan masjid. Acara ini turut dihadiri Wakapolri Komjen Syafruddin yang menjabat Wakil Ketua DMI. Selain itu, rencananya hadir juga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno dan Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia sebagai pembicara.

Sedikit merujuk ke belakang, saat Pilgub DKI, sejumlah masjid di ibu kota seringkali dijadikan titik kumpul para demonstran yang mau menggelar aksi. Tidak jarang malah ceramah-ceramah juga menyerempet masalah politik.

Padahal dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2015, sejumlah aturan sudah tegas mengatur agar tempat ibadah steril dari politik. Tempat ibadah harus bersih dari stiker yang terafiliasi dengan politik. Termasuk pelarangan pemasangan alat peraga kampanye.

Apalagi dalam kampanye, dilarang keras untuk menghasut suatu kelompok. Termasuk menggunakan tempat ibadah sebagai kampanye. Yang melanggar dapat dikenai tindak pidana.

Tags :
Rekomendasi