Menanggapi sejumlah pihak yang menggoreng isu penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini, Pramono tak ambil pusing. Sebab, saat ini sudah masuk tahun politik.
"Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin, sementara baru masuk lagi. Nah, yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan," tegas Pramono, seperti dikutip laman setkab.go.id, Rabu (18/4).
Untuk itu, kepada pihak-pihak yang keberatan terhadap terbitnya Perpres tersebut, Pramono berharap agar membaca dulu Perpres tersebut sebelum menyampaikan pendapat.
Baca Juga : Jokowi: Izin Tenaga Asing Jangan Berbelit
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dikhususkan untuk TKA level medium ke atas. (Ilustrasi: Pixabay)
"Banyak yang belum membaca Perpres sudah kemudian menanggapi," ujar dia.
Pramono kembali menegaskan, penerbitan Perpres tentang penggunaan TKA itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu kemudian balik dulu ke Singapura baru ke sini.
Kemudian ini juga berkaitan dengan misalnya jabatan seorang direktur keuangan mau pindah menjadi direktur operasi, itu sebelumnya izin dulu. "Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah," tegas Seskab.
Baca Juga : Perpres TKA Terbit, Pengurusan Izin Lebih Cepat
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, saat ini Perpres tersebut masih dalam proses implementasi.
"Jadi, itu Perpres yang diberlakukan dalam rangka memberi kepastian agar perizinan terkait dengan investasi termasuk di dalamnya adalah perizinan tenaga kerja asing bisa dilakukan lebih efektif dan efisien melalui 'single submission system', kayak semacam layanan satu pintu yang terpadu," kata Hanif di Purwokerto, seperti dikutip Antara, Sabtu (14/4).
Lebih lanjut dia mengatakan, Perpres itu penting agar iklim investasi Indonesia kondusif sehinggga penciptaan lapangan kerja menjadi lebih banyak.
Dia menambahkan, syarat kualitatif bagi TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia, antara lain pendidikan, kompetensi, hanya menduduki jabatan-jabatan tertentu, hanya bisa bekerja dalam kurun waktu tertentu. Dengan hal itu pemerintah masih memiliki skema pengendalian terhadap tenaga kerja asing.