Peringati May Day dengan Gembira dan Damai

| 01 May 2018 13:54
Peringati May Day dengan Gembira dan Damai
Peringatan May Day di Jakarta (Jafriyal/era.id)
Jakarta, era.id – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap aksi peringatan Hari Buruh 1 Mei 2018 di seluruh Indonesia berlangsung dengan gembira, damai, serta melahirkan kreativitas dan produktivitas tinggi dalam berkarya.

"Selamat Hari Buruh. Salurkan aspirasi dengan gembira dan damai. Mudah-mudahan berbagai proyek infrastruktur segera selesai, sehingga beragam investasi mulai dari pendirian pabrik dan industri hingga investasi di sektor jasa berjalan lebih baik," kata Moeldoko, seperti dilansir dari siaran pers yang diterima meja redaksi, Selasa (1/5/2018). 

"Dengan demikian, tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya," lanjutnya.

Terkait Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang menjadi isu dalam berbagai aksi peringatan May Day tahun ini, Moeldoko menegaskan, Perpres ini diterbitkan dengan spirit perlindungan tenaga kerja nasional, menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri. 

"Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita," kata Moeldoko.

Perpres 20/2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Namun hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal. 

Baca Juga : Rayakan May Day dengan Fun Day

Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Dalam Perpres yang lama, tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran itu. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Pepres ini tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Jokowi. Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga Moeldoko memandang tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR dan Uji Materi MA.  

Baca Juga: Harapan Buruh Honorer Jadi PNS

Tags : may day
Rekomendasi