Hadapi Novanto, KPK Pecah Dua Tim Berjalan Paralel

| 22 Nov 2017 21:19
Hadapi Novanto, KPK Pecah Dua Tim Berjalan Paralel
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (TASYA/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengatur strategi terkait penyelesaian kasus mega korupsi KTP elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. Pengusutan kasus tersebut dipastikan tidak terhenti meskipun Ketua DPR, Setya Novanto sudah mendekam di penjara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, strategi lembaga antirasuah saat ini memecah dua tim penyidik yang berjalan pararel. Dua tim tersebut terdiri dari tim biro hukum dan tim biro penindakan.

"Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK. Termasuk salah satu alasan pihak SN (setya Novanto) bahwa penyidikan yang dilakukan KPK nebis in idem," ungkap Febri di gedung KPK, Rabu (22/11/2017).

Terkait asas Nebis in Idem yang diajukan oleh pihak Setya Novanto, menurut Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Sedangkan tugas tim penindakan, lanjut Febri, akan berkonsentrasi untuk menangani perkara dalam kasus e-KTP. 

"Tim di penindakan tetap menangani pokok perkara. KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP ini," ungkapnya.

Menurut Febri, saat ini KPK tengah berhati-hati dalam penanganan kasus KTP elektronik, khususnya sidang praperadilan atas status hukum Setya Novanto.

"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," tutup Febri.

Agenda sidang gugatan praperadilan Setya Novanto rencananya bakal berlangsung Kamis (30/11/2017) pekan depan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan. Novanto diketahui sudah memeperkuat tim kuasa hukumnya dengann menggaet pengacara Otto Hasibuan, selain Fredrich Yunadi yang mengawal kemenangan Novanto saat gugatan praperadilan sebelumnya.

Fredrich memastikan strategi perlawanan ke KPK hanya mengulang praperadilan yang lalu. Sebab kemenangan awal itu, kata Fredrich, tim kuasa hukum Novanto kembali mengajukan praperadilan kedua terkait status Novanto yang kembali menjadi tersangka kasus yang sama pada Jumat (10/11/2017).

"Kalau kita bilang seperti praperadilan yang lalu, gitu aja. Kenapa begitu? Ya, setiap orang kalau berperkara pasti optimis toh. Kalau tidak optimis ya tidak usah mengajukan," kata dia.

Tags :
Rekomendasi