"Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Setya Novanto sangat disayangkan, sepatutnya Novanto divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi KTP elektronik," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun melalui keterangan tertulis yang diterima era.id, Rabu, (25/4/2018).
Menurut Tama, seharusnya bekas Ketua DPR RI itu dihukum dengan vonis maksimal. Mengingat perilaku Novanto sebelum dijatuhi vonis tidak kooperatif.
"Vonis ini dikhawatirkan tidak membuat efek jera dan dapat menjadi preseden buruk bagi terdakwa korupsi lainnya," ungkap Tama.
Meski tak puas dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto, ICW mengatakan pertimbangan hakim yang mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik patut diapresiasi.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setya Novanto masih jarang diterapkan terhadap terdakwa korupsi," kata dia.
Baca Juga : Uang Pengganti Novanto 7,3 Juta USD, Bisa Buat Apa?
ICW juga mendorong agar KPK menelusuri dan menindaklanjuti informasi terkait sejumlah nama yang ada dan diduga turut menerima uang dari proyek e-KTP tersebut. Selain itu, mereka meminta agar KPK mengusut dugaan TPPU dalam perkara ini.
"ICW juga mendorong KPK harus menyidik dugaan keterlibatan korporasi sebagi pelaku atau instrumen yang digunakan untuk melakukan korupsi dalam proyek e-KTP," ucap Tama.
(Infografis putusan Setya Novanto/era.id)
Sebagai informasi, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi e-KTP. Tak hanya itu hak politik Novanto juga dicabut oleh majelis hakim.
"Menyatakan dan mengadili secara sah, terdakwa Setya Novanto terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan pidana denda Rp500 juta," ujar Hakim Ketua Yanto.
Baca Juga : Drama Panjang Novanto hingga Masuk Jeruji Besi
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Novanto telah berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek tersebut. Mendengar putusan majelis hakim, Novanto hanya bisa terdiam membisu tanpa kata-kata. Kacamatanya dilepas dan tangan Novanto mengusap wajahnya.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto usai ia keluar dari penjara nanti. Kalau putusan ini nantinya berkekuatan hukum tetap, maka karier politik Novanto bisa dikatakan sudah berakhir.
"Membebankan pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani masa tahanannya," lanjut hakim.