Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Ditangkap BNN

| 26 Apr 2018 10:51
Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Ditangkap BNN
Kepala BNN Heru Winarko merilis sabu-sabu jaringan Malaysia. (Suriaman/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MA, ZA, dan FAS dan menyita 20 kilogram sabu dari mereka. Ketiganya merupakan kurir narkotika dari jaringan Malaysia-Indonesia.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko mengatakan, ketiga kurir itu ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. 

Awalnya, petugas di lapangan menangkap ZA dan FAS di sebuah SPBU, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Palalawan, Riau pada 18 April 2018.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, ZA dan FAS berangkat dari Bireun, Aceh menggunakan mobil untuk menjemput sabu dari MA berdasarkan perintah dari TA. Sayangnya, TA saat ini masih dicari oleh polisi.

(Infografis pengungkapan narkoba/era.id)

"Keduanya diketahui membawa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya dengan berat 10 kilogram," kata Heru saat konferensi pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/4/2018).

Baca Juga : Harga Sabu Lebih Mahal dari Emas

Berselang tiga hari kemudian, atau tepatnya 21 April, petugas menangkap MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 2, Dumai, Riau. Dari MA, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.

"Berdasarkan pengakuannya, MA mengambil sabu di perairan laut Malaysia-Indonesia pada 17 April bersama rekannya, MAR yang hingga saat ini masih DPO," kata Heru.

Baca Juga : Anak-anak Jadi Sasaran Narkoba Jenis Baru

Heru menambahkan, MA rela menjadi kurir narkoba lantaran dijanjikan uang ratusan juta oleh AH, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia. Petugas pun tengah memburu AH.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutur dia.