Kedua tersangka ditangkap di kediamannya, di Villa Mutiara Gading 2, Blok F7 Nomor 9A, RT 007 RW 016, Karang Satria, Tambun Utara, Bekasi, Rabu (8/11/2017). Ratusan ribu pil ekstasi itu dikemas menjadi 120 bungkus dan dimasukkan ke dalam kotak kayu lalu didistribusikan menggunakan agen pengiriman.
“Setelah dapat informasi kami langsung koordinasi dengan cukai di Bandara Soetta dan memantau pada 8 November. Satu butir ini biasanya dipotek menjadi empat bagian sebelum dipasarkan ke bandar-bandar yang ada di diskotek,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Ari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, polisi menangkap Randy Yuliansyah dan Handayana Elkar Manik di Bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Randy tertangkap tangan saat sedang membawa 5.000 pil ekstasi, sedangkan Handayana menerima 20.000 butir ekstasi.
“Sejauh ini sudah ada empat orang yang ditangkap, dua orang sudah dilapas, sedang dua lainnya masih kami proses untuk disidik,” terang Ari.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.