Sesuai dengan pasal 37 dan 87 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pergantian pimpinan dewan dilakukan ketika yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau tiga bulan secara berturut-turut tidak dapat melaksanakan tugasnya, atau melakukan pelanggaran etika.
Himpunan Mahasiswa
Terbaru, dorongan Novanto untuk mundur datang dari Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI). Sebanyak delapan orang perwakilan HMPI berkunjung ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melaporkan Setya Novanto.
Ketua Umum DPR itu dianggap telah melanggar kode etik dan menyalahgunakan jabatannya di DPR.
"Saya pikir DPR ini harus bersih dari orang-orang yang tidak punya wibawa, hari ini publik menyaksikan bagaimana ketua DPR itu seperti bukan anggota DPR," kata ketua HMPI, Andi Fajar Asti di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Andi mewakili teman-temannya di HMPI yang tergabung dari 65 universitas negeri dan swasta di Indonesia berharap, 560 anggota DPR lain tidak mengikuti jejak Novanto.
Wakil Ketua DPR
Menjadi wakil Setya Novanto di DPR tak membuat Agus Hermanto subjektif. Agus melihat, Setya Novanto yang tersangkut kasus hukum, sudah tidak dapat lagi menjabat sebagai Ketua DPR. Wakil rakyat yang tersangkut kasus menjadi indikasi adanya dugaan pelanggaran etika sumpah jabatan.
Menurut Agus, jika Novanto sudah mendapatkan status hukum yang tetap (inkrah), maka Novanto tidak bisa lagi menjabat sebagai Ketua DPR.
"Ini semuanya sudah tertera di dalam UU MD3. Kalau sudah mendapatkan status inkrah itu, dengan sendirinya dalam UU itu pak Novanto tidak boleh menjadi ketua DPR kembali," ujar Agus, Senin (20/11/2017).
ICW
Dorongan agar Novanto mundur dari jabatannya juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Tama S Langkun, ada baiknya Novanto meletakkan jabatan yang saat ini masih dipegangnya.
"Kita harapkan pertama bahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR RI, dia seharusnya mundur. Meskipun memang dalam undang-undang tidak diatur ketika seorang anggota DPR menjadi tersangka dia harus berhenti," ungkapnya kepada era.id, Senin (20/11/2017).
Selain harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI, Tama juga menilai Setya Novanto juga harus meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
"Dalam konteks jabatan dalam partai politik, kita juga berharap ada sikap yang sama yg dilakukan yaitu mengundurkan diri dari partai," ungkapnya.
Kader Golkar
Desakan Novanto untuk mundur bahkan datang dari kader partainya sendiri. Secara tersirat, hal tersebut dilontarkan salah satu kader Golkar, Dedi Mulyadi.
Bupati Purwakarta tersebut menuturkan, Golkar harus menjaga citra baiknya. Meski tak secara gamblang menyatakan Novanto harus mundur, Dedi berujar partai berlambang beringin ini harus mengubah struktur organisasinya.
"Yang penting ada perubahan struktur dan kultur dulu. Golkar harus berubah, Golkar harus berbenah. Golkar harus tampil sebagai partai yang elegan dan dihormati banyak orang,” ujar Dedi Mulyadi di DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (20/11/2017).