Novanto, yang saat itu mengaku dalam kondisi tidak sadar ketika dipindahkan, merasa kaget ketika dirinya telah berada di rumah sakit yang berbeda. Ia lantas bertanya kepada istrinya, tentang keberadaannya saat itu.
Baca Juga : Novanto Kecelakaan karena Hindari Batu
Novanto menceritakan ini ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP dokter Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018). Saat itu, dia ditanya soal peristiwa kecelakaan yang membuatnya dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Gurauan berawal ketika Hakim Ketua Mahfuddin bertanya, apakah Novanto pingsan dan tidak sadar saat dipindah ke RSCM dari RS Medika Permata Hijau.
"Ya saya pingsan gitu. Belum pulih," jawab Novanto.
"Lama benar pingsannya?" tanya Hakim Mahfudin yang disambut dengan tawa pengunjung sidang.
Setelah itu, kata Novanto, istrinya menjelaskan kalau dirinya telah dipindah ke RSCM.
Novanto pun menirukan perkataan Deisti di hadapan Majelis Hakim, yang memanggilnya dengan panggilan sayang.
"Yang, kamu sudah berada di rumah sakit RSCM," ujar Novanto menirukan Deisti.
Kata sayang yang keluar dari Novanto dipertegas hakim.
"Panggil apa? Ya atau yang?" tanya hakim.
"Yang, panggil yang, yang," ujar Novanto sambil tertawa.
Hakim Mahfuddin pun sempat bergurau kalau Novanto dan istri ternyata masih romantis di masa tua.
"Ya masih romantis lah. Masak enggak bisa romantis," tutur Novanto sambil tersenyum.
Usai percakapan di antara keduanya, Novanto mengaku istri menceritakan kronologi kecelakaan kepada Novanto. Deisti pun menceritakan pemindahan rumah sakit dari RS Medika ke RSCM.
Usai persidangan, Novanto dan Deisti juga tak canggung mengumbar kemesraan. Keduanya tampak melakukan cupika-cupiki sebelum berpisah.
Novanto telah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, Novanto juga dimintai uang pengganti korupsi yang dia lakukan, sebesar 7,3 juta dolar AS.
Namun, Novanto belum memberikan sikap hukum selanjutnya dari vonis yang disampaikan hakim pada Selasa (24/4/2018).
Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk Novanto dan JPU bersikap. Bila tidak ada langkah hukum lanjuta, vonis tersebut dianggap memiliki kekuatan hukum yang tetap.