Terungkap Yahya Waloni Ternyata Alami Pembengkakan Jantung, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

| 01 Sep 2021 15:33
Terungkap Yahya Waloni Ternyata Alami Pembengkakan Jantung, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Ilustrasi-Yahya Waloni saat dirawat di sebuah rumah sakit di Jawa Barat karena diduga terinfeksi COVID-19, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan angkat bicara terkait penyakit yang diderita tersangka dugaan penodaan agama, Yahya Waloni.

Menurut dia, pendakwah asal Manado itu mengalami pembengkakan jantung dan dibantarkan ke Rumah Sakit Polri. 

"Jadi hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung," kata Ramadhan, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Meski yang bersangkutan sedang dirawat karena sakit, proses hukum Yahya Waloni tetap berjalan. Hal itu dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. 

"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi, saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Rusdi menerangkan, karena sakit yang dialami Yahya Waloni, maka penahanan terhadap dirinya dibantarkan.

Meski demikian, kata Rusdi lagi, merupakan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.

"Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Rusdi.

Yahya Waloni ditangkap pada hari Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia  dibantarkan ke Rumah Sakit Polri pada Kamis (26/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Yahya Waloni dibawa ke Rumah Sakit Polri, karena kondisinya lemas akibat penyakit jantung.

Rekomendasi