Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Yahya Waloni Usai Dibawa ke RS karena Penyakit Jantung: Mudah-mudahan Lebih Baik

| 27 Aug 2021 19:45
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Yahya Waloni Usai Dibawa ke RS karena Penyakit Jantung: Mudah-mudahan Lebih Baik
Ilustrasi-Yahya Waloni saat sakit beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Salah satu Koordinator Tim Kuasa Hukum Yahya Waloni, Juju Purwantoro mengungkapkan kondisi kliennya usai dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis malam (26/8).

Juju mengatakan bahwa pasca pemeriksaan BAP di Mabes Polri, kemarin, Yahya Waloni mengalami gejala indikasi sakit jantung. Kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Dibawa kemarin Kamis jam 10 malam, sekarang nginap (di rumah sakit," kata Juju kepada ERA.id, Jumat (27/8/2021).

Saat ditanya terkait kondisi terkini Yahya Waloni, Juju belum bisa menjawab. Sebab ia mengaku belum diperbolehkan untuk melihat kondisi kliennya tersebut.

"Mudah-mudahan lebih baik, kita belum bisa masuk," kata dia.

Salah satu Koordinator Tim Kuasa Hukum Yahya Waloni, Juju Purwantoro. (Ilham/ERA.id)

Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (27/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB tiba di rumah sakit.

Dia menjelaskan bahwa status Yahya Waloni sudah ditahan. Namun, karena masalah kesehatan, yang bersangkutan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani perawatan.

"Yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ungkap Ramadhan.

Pendakwah asal Manado itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Yahya Waloni diciduk pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Rekomendasi