ERA.id - Politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah meminta semua pihak melihat musibah kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, sebagai bencana nonalam.
Ia juga mengimbau agar musibah itu jangan dijadikan isu politik, karena harus menghormati dan empati terhadap duka keluarga korban yang meninggal dunia.
"Musibah tersebut hendaknya tidak dijadikan isu politik oleh pihak tertentu, misalnya dengan meminta Menkumham mundur karena ini bencana nonalam. Apakah dengan mundurnya Menkumham lalu semua masalah di lingkungan lapas yang sudah berlarut-larut sejak puluhan tahun akan dapat terselesaikan?" kata Ahmad Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Dia mengatakan dari berbagai informasi yang didapatkan, dugaan sementara musibah tersebut terjadi karena arus pendek listrik dan instalasi listrik belum pernah dibenahi sejak Lapas Kelas 1 Tangerang itu berdiri tahun 1972.
Selain itu, menurut dia, dari sejumlah informasi diketahui Lapas Kelas I Tangerang melebihi kapasitas hingga 400 persen, yaitu jumlah penghuninya 2.072 orang, padahal jumlah daya tampung hanya 600 orang.
"Berdasarkan fakta-fakta sementara itu, wajar jika banyak korban tewas atau terluka. Berlebihan dan tidak elok jika kasus ini dijadikan komoditas politik praktis untuk mengganti jabatan Menkumham," ujarnya.
Basarah menilai agar musibah yang sama tidak terjadi lagi perlu ada ikhtiar lebih serius dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan harus mengalokasikan anggaran untuk merevitalisasi lapas di Indonesia.
Menurut dia, apabila kebijakan tersebut tidak segera dilakukan, maka musibah yang sama sangat mungkin terjadi di banyak lapas di Indonesia.
Dia berharap musibah tersebut dijadikan pelajaran berharga oleh para praktisi dan penegak hukum bahwa terkait narapidana pengguna narkoba, sebaiknya direhabilitasi saja dan tidak perlu menjalani hukuman penjara.
"Tapi ini berlaku untuk para pengguna, bukan untuk pengedar apalagi bandar narkoba. Mereka kalau perlu dihukum berat," ujarnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan apa yang diusulkannya tersebut adalah keadilan restoratif yang merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban, dan pihak lain yang terkait.
Menurut dia, melalui keadilan restoratif, pihak korban tidak dirugikan karena menerima ganti rugi, perdamaian, dan sisi baik kesepakatan-kesepakatan lainnya.
"Sedangkan pihak pelaku tetap dihukum, misalnya dengan melakukan kerja sosial dan diberikan kesempatan untuk terlibat dalam pemulihan keadaan atau restorasi bagi korban," katanya.
Selain itu, Basarah memberikan apresiasi kepada Menkumham Yasonna Laoly yang bertindak cepat menyantuni keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dengan memberi santunan senilai Rp30 juta kepada keluarga korban meninggal serta merawat dengan baik semua korban luka berat dan ringan.
Dia mengapresiasi langkah Menkumham karena segera membentuk lima tim khusus untuk menangani musibah kebakaran tersebut secara intensif.