"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu, (2/5/2018).
Selama proses penyidikan, KPK telah meminta keterangan 43 saksi dari berbagai unsur, termasuk PNS Pemkab Hulu Sungai Tengah unit kerja RSUD Damanhuri Barabai, anggota pengadaan pekerjaan RSUD Damanhuri Barabai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Direktur RSUD Damanhuri Barabai, direktur perusahaan swasta, dan pihak swasta lainnya.
Pengungkapan kasus merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di dua lokasi terpisah, Hulu Sungai Tengah dan Surabaya, Kamis (4/12/2017).
Pemberian suap dilaksanakan secara bertahap. Pertama, dalam rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar. Kedua, pada tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar, dan kemudian Donny Witono mentransfer uang susulan sebesar Rp25 juta kepada Fauzan Rifani.
Selain suap, KPK juga menetapkan Abdul sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah. Diduga Abdul menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen dari tiap proyeknya.
"Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ALA yang diterima Rp23 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarief dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (16/3).
Selain itu, Abdul juga diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lain.