Tanggapi Kasus Alex Noerdin, Natalius: Kalo Jokowi atau Keluarga Ditahan Kasus Korupsi, Apa Ada yang Bela?

| 17 Sep 2021 14:47
Tanggapi Kasus Alex Noerdin, Natalius: Kalo Jokowi atau Keluarga Ditahan Kasus Korupsi, Apa Ada yang Bela?
Jokowi dan keluarga. (Foto: Antara)

ERA.id - Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai menanggapi status tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK.

Pigai menyebut bahwa Alex Noerdin yang dikenal sebagai gubernur 'bersih' di Indonesia tak ada yang membela saat dilakukan penahanan.

"Alex Noerdin Gubernur Bersih & Terbaik di Indonesia. 2 Periode menang tanpa perlawanan. Hari ini beliau ditahan. Tidak ada yg membela," cuit Pigai di akun Twitternya, dilihat Jumat (17/9/2021).

Ia lantas mempertanyakan jika seandainya Presiden Jokowi atau anak, mantu, dan iparnya ditahan kasus korupsi apakah ada yang membela.

"Sy mau tanya seandainya suatu saat Joko Widodo, Anak, Menantu, Ipar ditahan krn kasus korupsi, apakah ada yg membela?" kata Pigai.

Sebelumnya, pada Kamis (16/9) Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan Alex Noerdin (AN), Anggota DPR yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Selain Alex Noerdin, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Muddai Madang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

"Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Sedangkan tersangka Muddai Madang ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari.

"Oleh karena itu dalam rangka mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021. Untuk tersangka AN dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Untuk tersangka MM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," katanya pula.

Rekomendasi